MK Gelar Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang beragenda pemeriksaan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul memimpin sidang tersebut, didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaeningsih.
"Sidang dalam permohonan perkara nomor 83/PUU-XVII/2019 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Manahan Sitompul saat memimpin sidang di ruang sidang pleno lantai II, gedung MK, Rabu (18/12).
Diketahui, pihak penguji dari sidang kali ini yakni Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Ketua Umum DPP Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Saiful Mashud, menyebut pihaknya menguji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Materi yang kami pertentangan adalah bahwa ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945," kata Saiful di dalam sidang, Rabu.
Di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dia menjelaskan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mendapatkan tugas merekrut, melatih, dan menempatkan TKI.
Sementara itu, di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya diberi tugas mencari Job Order dan menempatkan.