MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi
Diwarnai Beda PendapatKamis, 25 Maret 2010 – 20:50 WIB
Karena menurutnya, nama perundang-undangan dibuat singkat dan mencerminkan isi undang-undang. “Dengan demikian pemakaian frasa pornografi sebenarnya justru bermasalah. Karena hal itu mencerminkan bahwa undang-undang tersebut berisi segala sesuatu yang bersifat porno,” imbuhnya.
Meski berbeda pendapat dengan Hakim MK yang lain, namun Maria tetap berpendapat bahwa dissenting opinion yang diajukannya jangan dilihat bahwa dirinya menyetujui atau mendukung hal-hal yang berhubungan dengan pornografi.
“Perkenankanlah saya menegaskan bahwa dengan dissenting opinion ini bukan berarti saya menyetujui atau mendukung hal-hal yang berhubungan dengan pornografi. Sebagai seorang perempuan dan ibu dari tiga orang anak dan guru dari ribuan mahasiswa yang telah saya asuh dalam kurun waktu 24 tahun sejak saya mengabdi di UI dan beberapa universitas lainnya. Saya tak ingin dan tak rela jika anak-anak saya, anak-anak didik saya, bahkan anak-anak Indonesia lainnya terpengaruh atau terjatuh ke dalam dunia pornografi atau yang lain yang melanggar etika kesusilaan. Saya berpendapat masalah pornogrfi tak bisa dibiarkan tumbuh dan berkembang,” ungkapnya. (wdi/jpnn)