Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Harus Pastikan Putusan Benar dan Adil

Senin, 11 Agustus 2014 – 17:39 WIB
MK Harus Pastikan Putusan Benar dan Adil - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mengeluarkan putusan soal siapa pemenang pilpres dalam memutus gugatan Prabowo-Hatta.

Menurut Asep, ada yang lebih substansial dari sekedar memutus pemenang pilpres, yakni MK harus mamastikan bahwa putusan diambil berdasarkan asas keadilan dan kebenaran.

"Jangan sampai MK dalam memutuskan gugatan perkara sengketa pilpres hanya mengejar asas manfaat dan sekedar memastikan siapa pemenangnya. Yang lebih utama, bagaimana keputusan itu benar dan adil," kata Asep, ketika dihubungi wartawan, Senin (11/8).

MK lanjutnya tidak bisa tutup mata atas berbagai masalah yang ada dalam pelaksanaan pemilu mulai dari sistem, pelaksanaan, hingga pengawasan.

"Naif, jika MK hanya memutuskan gugatan terhadap KPU hanya berdasar hasil perolehan suara. Berbagai kekacauan DPT, penghitungan suara, kecurangan, pelanggaran adalah nyata adanya. Fakta pula bahwa yang paling mungkin melakukan kecurangan adalah pelaksana pemilu itu sendiri. Tanpa keterlibatan pelaksana pemilu (KPU) di seluruh tingkatannya, tidak mungkin ada kekacauan atau kecurangan," tegasnya.

Asep mencontohkan bagaimana kecurangan itu terjadi mulai dari pileg. Banyak pelaksana pemilu yang karena melakukan kecurangan diberhentikan. Sayangnya karena alasan keterbatasan waktu, hal itu tidak mengubah hasil pemilu meski kecurangan itu sangat massif dirasakan.

"Banyaknya gugatan ke MK dan DKPP serta banyak petugas pelaksana pemilu yang diberhentikan karena melakukan kecurangan di pileg. Fakta itu bukti nyata yang tidak bisa diabaikan MK. MK mestinya berpandangan keputusan KPU dalam menetapkan pemenang masih banyak kelemahannya dan ini yang harus diluruskan oleh MK," saran guru besar hukum tata negara ini.

Jika MK terus mentolerir kesalahan tanpa mengindahkan etika dan moral, maka berbagai kecurangan ini akan terus terjadi. "Terlebih KPU juga melakukan kesalahan seperti membuka kota suara yang disegel tanpa perintah MK,” tegasnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News