MK: Incumbent Tak Perlu Mundur
Senin, 04 Agustus 2008 – 15:43 WIB
Bunyi pasal yang dibatalkan MK itu adalah, “mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.” Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi MK yang dipimpin Jimly Assiddiqie menilai, ketentuan pasal tersebut melanggar azas keadilan alias diskriminatif.
Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyebutkan, hingga akhir pekan lalu sudah ada 85 incumbent yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena ikut mencalonkan diri lagi di pilkada.
Sjachroedin ZP juga sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut maju di pilkada Lampung. Dia merasa hak politiknya untuk menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun, menjadi terpangkas. Mestinya, dia masih menduduki jabatan itu hingga 2009. (sam/jpnn)