MK Jamin Bisa Netral saat Tangani Sengketa Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjamin lembaganya akan bersikap netral dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014. Menurutnya, perbedaan latar belakang di antara para hakim konstitusi mencegah lembaganya untuk memihak kepada salah satu pasangan calon.
"Karena perbedaan itu, keseimbangan akan terjadi. Ada yang dipilih Presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Kami tetap independen. Kami akan memutuskan secermat mungkin," ujar Hamdan di Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan, secara prinsip tidak ada perbedaan dalam mekanisme sidang kali ini. Karena itu, pihak berperkara dipastikan tidak akan mengalami kesulitan.
"Hanya penjadwalan yang berubah. Berubah hanya tata cara pengajuan permohonan tentang teknis internal Mahkamah Konstitusi, kalau eksternal sama saja," jelasnya.
Seperti diketahui, pihak pasangan calon dapat mengajukan permohonan PHPU paling cepat tiga hari setelah penetapan hasil pilpres. Rencananya, KPU akan menetapkan hasil pilpres pada tanggal 22 Juli yang akan datang.(dil/jpnn)