MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
Senin, 23 November 2009 – 15:30 WIB
Tidak adanya larangan bagi Vonny untuk maju Pilkada, karena mantan bupati yang tersangkut kasus proyek penunjukan langsung Bandara Kukar, Samarinda itu, hanya dihukum 1,5 tahun. "Yang tidak dibolehkan maju Pilkada adalah jika hukumannya di atas lima tahun," ucap Samsul lagi.
Hal senada diungkapkan Abdul Hadi Lubis. Penasehat hukum Vonny ini mengatakan, sesuai surat MK No 104/PAN.MK/VII/209 tertanggal 31 Juli 2009 tentang Jawaban Surat Permohonan Pendapat Hukum yang diajukan Abdul Hadi, dinyatakan bahwa kasus Vonny inskonstitusional bersyarat. Artinya, di mana tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.