MK Kuatkan Keputusan KPUD Mappi
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Mappi, Provinsi Papua yang diajukan pasangan Kristianus Yohanes Agawemu-Martinus Guntur Ohoiwutun dan Aminadab Jumame-Marinus Kwantakai. Menurut MK, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang melanggar asas Luber dan Jurdil sehingga berpengaruh terhadap hasil Pemilukada.
Mahkamah berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan adanya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tim sukses pasangan Stefanus Kaisma-Benyamin Ngali untuk mendukungnya sehingga berpengaruh terhadap perolehan suara. Selain itu, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan terpilih secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam proses Pemilukada.
“Pembagian bahan makanan kepada saksi-saksi serta tim sukses pihak terkait (Stefanus Kaisma-Benyamin Ngali) dan bukan kepada masyarakat dalam rangka pemilukada dilakukan secara wajar dan bukanlah pelanggaran,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi.