MK Kuatkan Pasal Penggantian Kada Terpilih yang Berhalangan Tetap
Senin, 18 Juli 2011 – 23:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 108 ayat 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan pasangan calon bupati Tomohon, Sulawesi Utara, Linneke Syennie Watoelankow-Jimmy Stefanus Wewengkang. MK berpendapat, pasal-pasal yang diujikan tersebut tidak bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Pasal 108 ayat 3 UU 32 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. Menurut MK, ketentuan tersebut sangat adil. Sebab pemenang Pemilukada adalah pasangan calon karena keduanya dipilih sebagai satu pasangan.
"Oleh karena calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih adalah pemenang Pemilukada, maka adil apabila calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap yang dilantik sebagai kepala daerah adalah calon wakil kepala daerah terpilih," ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di MK, Senin (19/7).
Sedangkan untuk mengisi kekosongan dalam pasangan kepala daerah tersebut, Hamdan menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan pasal 108 ayat 5 UU 32/2004 maka parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dapat mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 108 ayat 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:24 WIB - Hukum
Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:46 WIB - Humaniora
Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:53 WIB - Kesehatan
Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Olahraga
Link Live Streaming Proliga 2024 Seri Semarang: Laga Panas BIN vs LavAni Tersaji
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:07 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB - Jateng Terkini
Belasan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi Solo, Kenapa?
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:14 WIB - Bulutangkis
Hasil Uber Cup 2024: China dan Jepang Mulus ke Semifinal
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:04 WIB