MK Kukuhkan Kemenangan Ade-Celli di Karawang
Kamis, 16 Desember 2010 – 22:04 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor 213/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2010. Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/12), hakim MK menganggap dalil yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pungutan suara. Dengan demikian MK menyatakan sah menurut hukum pasangan Ade Swara-Cellica Nurrachadiana sebagai pasangan calon terpilih pada pemilukada kabupaten karawang tahun 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Kabupaten Karawang Nomor 42/kpts/KPU-Kabupaten 011.329016/2010 tanggal 18 November 2010.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan putusan. Disebutkan, terhadap dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran untuk meloloskan salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kata hakim, KPU Karawang dan pihak terkait membantah dengan mengajukan bukti-bukti dipersidangan.
"Terhadap permasalahan hukum mengenai pasangan calon pemilukada yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, mahkamah menilai tindakan termohon (KPU Karawang) sudah sah dan gugatan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," kata Hakim di ruang sidang pleno gedung MK.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilpres
Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
Jumat, 29 Maret 2024 – 10:21 WIB - Politik
4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
Jumat, 29 Maret 2024 – 10:02 WIB - Legislatif
Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
Jumat, 29 Maret 2024 – 01:10 WIB - Pilpres
Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
Kamis, 28 Maret 2024 – 23:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:51 WIB - Humaniora
Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
Jumat, 29 Maret 2024 – 16:25 WIB - Sepak Bola
Alasan Vietnam Sulit Melakukan Naturalisasi Pemain
Jumat, 29 Maret 2024 – 12:56 WIB - Olahraga
Madura United Vs PSS Sleman, Super Elja Rawan Tergelincir ke Zona Merah
Jumat, 29 Maret 2024 – 14:10 WIB - Hukum
Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
Jumat, 29 Maret 2024 – 13:27 WIB