Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Kukuhkan Kemenangan Ade-Celli di Karawang

Kamis, 16 Desember 2010 – 22:04 WIB
MK Kukuhkan Kemenangan Ade-Celli di Karawang - JPNN.COM
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor 213/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2010.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/12), hakim MK menganggap dalil yang diajukan penggugat tidak cukup  kuat untuk membatalkan hasil pungutan suara. Dengan demikian MK menyatakan sah menurut hukum pasangan Ade Swara-Cellica Nurrachadiana sebagai pasangan calon terpilih pada pemilukada kabupaten karawang tahun 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Kabupaten Karawang Nomor 42/kpts/KPU-Kabupaten 011.329016/2010 tanggal 18 November 2010.

"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan putusan. Disebutkan, terhadap dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran untuk meloloskan salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kata hakim, KPU Karawang dan pihak terkait membantah dengan mengajukan bukti-bukti dipersidangan.

"Terhadap permasalahan hukum mengenai  pasangan calon pemilukada yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, mahkamah menilai  tindakan termohon (KPU Karawang) sudah sah dan gugatan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," kata Hakim di ruang sidang pleno gedung MK.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang dalam perkara nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close