"Seandainya pun benar dalil penggugat mengenai adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak ada pihak yang dirugikan ataupun diuntungkan atas hal tersebut karena tidak dapat dipastikan yang bersangkutan akan memilih pasangan calon yang mana," kata Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstiusi (MK) menolak gugatan pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)