MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 19:05 WIB
Demikian juga terkait pelarangan pengusiran saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mahkamah berpandapat tidak ada bukti pelarangan menggunakan baju batik bercorak cat tumpah. “Tidak ada bukti hal tersebut adanya keberpihakan termohon,” katanya.
Sementara itu terkait dalil adanya politik uang dan pelibatan kepala daerah mendukung pihak terkait, mahkamah berpendapat permasalahan tersebu seharusnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “
Serta diselesaikan jenis pelanggaran masing-masing. Tidak ada bukti pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massaif, dilakukan termohon dan secara sginifikan memengaruhi perolehan suara,” ujar Anwar.