Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Kukuhkan Kemenangan JA di Pemilukada Palopo

Senin, 29 April 2013 – 20:41 WIB
MK Kukuhkan Kemenangan JA di Pemilukada Palopo - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) pada perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Palopo, Sulawesi Sealtan.  Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Mejalis sekaligus Ketua MK Akil Mochtar yang berakhir sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (29/4).

"Gugatan pasangan saudara Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) terkait adanya penggelembungan suara dan merugikan pasangannya tidak memiliki relevansi. Majelis menimbang menolak dengan alasan tak memiliki kekuatan bukti yang cukup," kata Akil pada sidang pembacaan putusan yang dihadiri 8 anggota majelis sidang lainnya dan para kuasa hukum penggugat maupun tergugut.

Akil yang membacakan sekitar 70 lembar materi kesimpulan MK. Dengan demikian , MK memperkuat keputusan KPU Palopo yang memenangkan pasangan nomor urut satu Judas-Ahmad (JA) sebagai Walikota terpilih Palopo periode 2013-2018. (fmc/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) pada perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News