MK Masuki Wilayah Pidana Pilkada
Selasa, 23 Desember 2008 – 18:12 WIB
Kalau majelis hakim MK menemukan dugaan pelanggaran pidana yang berpengaruh pada hasil penghitungan suara, maka terlebih dahulu harus dibuktikan di pengadilan umum. Namun, karena proses persidangan di MK waktunya dibatasi 14 hari sedang pengadilan umum prosesnya berlarut-larut, maka aturan mengenai tenggat waktu di MK itu harus diubah.
Pernyataan tersebut terkait sejumlah kasus yang tergolong pidana pilkada, yang oleh majelis hakim MK dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus keharusan digelarnya pemungutan suara ulang. Di kasus sengketa pilkada Taput misalnya, pihak pemohon menyebutkan adanya pengerahan pemilih yang tidak dikenal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, penggelembungan suara dan politik uang. Majelis hakim menyimpulakn semua materi permohonan yang diajukan pemohon itu benar adanya dan dianggap sebagai fakta hukum lantaran pihak KPUD Taput tidak melakukan bantahan.