MK Menangkan Bupati OKI
jpnn.com - JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan bupati incumbent, pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, periode 2008-2013. Keputusan itu terkait gugatan pasangan Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto (Kandaku) dalam perkara No:29/PHPU.D-VI/2008 yang keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPUD OKI, yang memenangkan pasangan Ismed.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim MK menyelenggarakan sidang sebanyak empat kali sejak sidang perdana sengketa Pemilukada OKI pada 10 Nopember lalu. Sembilan hakim MK yang memutus perkara itu ialah Moh Mahfud MD (ketua MK), Jimly Asshiddiqie, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, HM Muktie Fadjar, HM Arsyad Sanusi, dan HM Akil Mochtar, dengan panitera pengganti Ida Ria Tambunan.
Sementara dari pihak penggugat/pemohon (Kandaku) diwakili kuasanya, Eti Gustina SH, Aprili Firdaus SH, dan Yusmarwati SH dkk. Lalu dari pihak tergugat/termohon hadir ketua KPUD OKI Haison Hawer dan kuasanya Alamsyah Hanafiah SH dkk. Hadir pula dari pihak terkait/pasangan bupati terpilih (Ismed) yang diwakili kuasanya Dindin Suudin SH dan Suharyono SH.
Hakim ketua Mahfud MD membacakan kesimpulan majelis di ruang sidang Pleno gedung MK RI, Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Senin (24/11). ”Berdasarkan seluruh pertimbangan fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan bahwa (1) eksepsi termohon tidak beralasan sehingga harus ditolak, (2) permohonan keberatan pemohon terhadap hasil perhitungan pemilukada kabupaten OKI yang ditetapkan oleh termohon tidak cukup beralasan sehingga permohonan harus ditolak,” tegas Mahfud.