MK Menangkan Ngongesa
Rabu, 21 Januari 2009 – 18:00 WIB
Meski mengukuhkan keputusan KPUD Langkat, majelis hakim menemukan persoalan terkait pemutahiran daftar pemilih dari DPT putaran I yang tidak dilakukan dalam tenggang waktu yang cukup. "Sehinggga tidak ada kesempatan untuk melakukan sanggahan, masukan, dan koreksi," ujar hakim MK. Menurut pemohon ada pengurangan 18.502 pemilih dari DPT putaran I ke DPT putaran II. Sedang menurut KPUD Langkat, jumlahnya 18.049 pemilih. Perubahan ini lantaran ada pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat, atau pemilih yang tidak dikenal pada DPT putaran I. Klaim pemohon bahwa 18.502 itu merupakan pemilih Asrin-Legimun, ditolak hakim.
Meski demikian, kata hakim, seandainya jumlah 18.502 pemilih yang hilang tersebut dimasukkan menjadi perolehan suara pemohon, jumlahnya tetap tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara. Seperti diketahui, Asrin-Legimun mendapat suara 170.463, sedang Ngogesa-Budiono 293.102 suara. Kalau suara Asrin-Legimun ditambah 18.502, baru mencapai 188.965 suara.