Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah

Rabu, 13 Juni 2012 – 01:14 WIB
MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah - JPNN.COM
JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menyatakan menolak gugatan tiga pasangan calon bupati-wabup Ateng.

Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama.

Majelis hakim MK menyatakan, obyek gugatan para penggugat salah. "Obyek permohonan para pemohon salah. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima, " ujar Ketua majelis hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, bisa dipastikan pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara tinggal menunggu SK mendagri tentang pengesahan dan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Ateng, yang dilanjutkan dengan pelantikan.

JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close