MK Mentahkan Gugatan Pilkada Bolmong Timur
Kamis, 02 September 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang bermuara di meja Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab. Pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK Jakarta Rabu (1/9), 9 Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan. “Dalam pokok perkara menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Terhadap dalil dugaan money politic misalnya. Hakim Maria Farida Indrati mencatat, bukti-bukti yang diajukan pemohon tak lengkap karena tidak secara spesifik menyebutkan tempat dan tanggal laporan tersebut. “Keterangan saksi juga tak memberikan keyakinan para hakim. Karena saksi yang dihadirkan bukanlah orang melihat mendengar langsung menyaksikan peristiwa itu terjadi melainkan menerima laporan dari tim sukses pasangan calon,” tandas Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia itu.
Terhadap dalil adanya pelanggaran tata cara penghitungan di tingkat TPS, MK juga berpendapat sama. “Bahwa dalil-dalil yang diajukan para pemohon tak dapat mengurai di TPS mana terjadi kesalahan teknis penghitungan suara, berapa besar pengaruh kesalahan tersebut terhadap pasangan calon. Bukti yang diajukan tidak menggambarkan rangkaian pelanggaran yang juga terjadi,” katanya.