sementara terkait dugaan adanya mobilisasi pemilih, MK juga berpendapat bahwa dalil tersebut tak beralasan. “Itu hanya asumsi belaka,” tambah Hakim Konstitusi, M Alim.
Keluarnya Putusan MK itu otomatis menguatkan ketetapan ketetapan KPU Sorong Selatan. Pada Pilkada Sorong Selatan, pasangan Otto Ihalauw-Samsudin Anggiguli berhasil menjadi pasangan terpilih untuk periode lima tahun ke depan.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya mementahkan empat gugatan Pilkada Sorong Selatan yang dimasukkan oleh empat pasang peserta Pilkada Sorong