MK Minta Din Syamsuddin Cs Perbaiki Gugatan Terhadap Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketum PP Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, memperbaiki gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Sejauh ini, MK melihat materi gugatan masih belum sempurna sehingga perlu para pemohon memperkaya wawasan aturan penanganan Covid-19 dari negara lain.
Hakim Konstitusi Wahidudin Adams, menyarankan pemohon mengomparasi aturan hukum penanganan virus menular ini dari negara-negara lain. Sebab, pandemi Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan secara global.
"Kan banyak, Amerika, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan lainnya," kata Wahidudin menanggapi permohonan pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Meski demikian, Wahidudin menyarankan para pemohon untuk menyertakan wawasan itu dengan kerangka ilmiah.
Menurut Wahidudin, penting didasari analisis akademik untuk memperkaya wawasan dan menguatkan gugatan uji materi terkait Perppu 1/2020.
"Saya yakin bisa hal ini diperkaya dan sejauh mana mengenai postur keuangan negara mereka dalam hal ketatanegaraan yang boleh dikatakan abnormal ini," jelas Wahidudin.
Dalam permohonan gugatannya, Amien Rais Cs menilai Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945. Kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022.