Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Nilai Bukti yang Disodorkan Effendi Simbolon Lemah

Senin, 15 April 2013 – 19:14 WIB
MK Nilai Bukti yang Disodorkan Effendi Simbolon Lemah - JPNN.COM
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, yang meminta digelarnya Pilkada ulang di Sumatera Utara. MK bahkan juga sekaligus tidak mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumut, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).

“Sampai persidangan terakhir, pemohon tidak juga menyerahkan surat alat bukti untuk disahkan,” ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan putusan.

Dari seluruh uraian selama persidangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. "Karena itu mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. (gir/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close