Di luar itu lanjut Mahfud, persoalan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol. “Untuk kursi Ahmad Yani, kasusya sudah di SP3 polisi. Untuk kursi Mestariyani sudah kami halalkan ke pemilik sebenarnya,” pungkasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya ada dua kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu kursi haram milik kader