MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk
Jumat, 23 Desember 2011 – 14:41 WIB
Karena itu, MK menilai terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon dan hak-hak partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon yang tidak boleh diabakan dalam penyelenggaraan pemiluhan umum khusunya Pemilukada MTB.
"Demi kepastian hukum dalam menjaga prinsip Pemilukada Luber dan Jurdil, memandang perlu dikeluarkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir yang memerintahkan termohon untuk menerima berkas pemohon," kata Hakim Akil Mochtar. (kyd/jpnn)