Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran

Kamis, 04 Oktober 2012 – 10:18 WIB
MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran - JPNN.COM
Hakim Harjono menilai, jika pemerintah selaku pelaksana UU tidak dapat mengatur kepemilikan dan membiarkan pemindahtangan frekwensi berarti mereka melawan perintah UU Penyiaran.

Dengan putusan MK tersebut berarti sejumlah praktik  monopoli dan pemindahtangan frekwensi  pada satu badan usaha, seperti kasus akusisi terakhir yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar, menjadi bertentangan dengan hukum. Begitu juga Transcorp yang memiliki Trans TV dan Trans7, Vivanews yang memiliki ANTV dan TVONE, serta MNC grup yang memiliki RCTI, MNC TV dan Global TV. (fuz/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran  (KIDP) terhadap uji

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close