MK Perintahkan Pencoblosan Susulan di 3 TPS
Sengketa Pemilukada Bangka BaratJumat, 13 Agustus 2010 – 18:32 WIB
Atas dasar tersebut, hakim MK memutuskan untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Bangka Barat dan memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara untuk 469 pemilih yang belum memilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jebus. Ketiga TPS itu mencakup TPS 169, 170 dan 220 desa Bakit dan Kelabat di Kecamatan Jebus.
“Melaporkan kepada Mahkamah hasil perolehan suara di TPS sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini diucapkan,” tandas Ahmad Sodiki. Konsekwensi pembatalan hasil rekapitulasi tersebut juga berpengaruh terhadap penetapan pasangan terpilih yakni pasangan Zuhri M Syazali-Sukirman. Tercatat, perbedaan suara pasangan Zuhri-Sukriman dan Parhan-Erwan Masri tidak sampai angka 200 suara.