Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Perintahkan Pencoblosan Susulan di 3 TPS

Sengketa Pemilukada Bangka Barat

Jumat, 13 Agustus 2010 – 18:32 WIB
MK Perintahkan Pencoblosan Susulan di 3 TPS - JPNN.COM
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, yang diajukan oleh pasangan Parhan Ali-Erwan Masri. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jumat (13/8), Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut terbukti untuk sebagian. Dan dalil yang menurut MK terbukti itu adalah terkait adanya 469 pemilih yang tak memilih. Hakim MK menganggap jumlah tersebut memengaruhi perolehan suara pasangan calon.

“Jumlah 469 pemilih tersebut cukup signifikan memengaruhi penghitungan perolehan suara bagi para calon. Oleh karena hak memilih dijamin oleh konstitusi, maka hal-hal teknis yang menghambat terlaksananya hak mereka, seperti permasalahan undangan untuk memilih kepada pemilih, harus dapat diatasi KPU,” kata Hakim Ahmad Fadhil Sumadi saat membacakan pendapat Mahkamah.

Atas dasar tersebut, hakim MK memutuskan untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Bangka Barat dan memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara untuk 469 pemilih yang belum memilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jebus. Ketiga TPS itu mencakup TPS 169, 170 dan 220 desa Bakit dan Kelabat di Kecamatan Jebus.

“Melaporkan kepada Mahkamah hasil perolehan suara di TPS sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini diucapkan,” tandas Ahmad Sodiki. Konsekwensi pembatalan hasil rekapitulasi tersebut juga berpengaruh terhadap penetapan pasangan terpilih yakni pasangan Zuhri M Syazali-Sukirman. Tercatat, perbedaan suara pasangan Zuhri-Sukriman dan Parhan-Erwan Masri tidak sampai angka 200 suara.

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close