MK Perlu Segera Memutuskan Uji Materi Terkait Konsultasi KPU dengan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera membacakan putusan terkait permohonan pengujian undang-undang (PUU) Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Pasalnya, pemerintah dan DPR diketahui saat ini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, keputusan MK nantinya diharapkan dapat menjadi landasan untuk semakin memperkuat posisi hubungan kerja antara KPU dan DPR.
"Undang-Undang yang sedang dipersiapkan DPR dan pemerintah saat ini penting menguatkan proses penyelenggaraan dan penyelenggara, termasuk terkait posisi dan hubungan kerja antara KPU dan DPR,” ujar Hadar di Jakarta, Senin (22/5).
Selain itu, penyelengggara pemilu menurut Hadar, saat ini tengah dihadapkan pada tugas berat. Banyak peraturan yang harus segera disusun, mengingat Pilkada 2018 berdekatan waktu pelaksanaannya dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang akan digelar secara bersamaan pada 2019.
"Karenanya saya berharap pada MK untuk segera memutuskan dan membacakan permohonan hak uji Materiil ketentuan Pasal 9 Huruf a UU No.10 Tahun 2016, terkait rapat konsultasi KPU dengan DPR," tutur Hadar.
Sebelumnya, KPU diketahui telah mengajukan PUU terhadap Pasal 9 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada 12 Oktober 2016 lalu. Uji materi dilakukan karena dinilai pasal tersebut melanggar prinsip kemandirian KPU yang termaktub dalam Pasal 22 E UUD 1945.
Dalam Pasal 9 UU Nomor 10/2016 diatur, hasil rapat konsultasi yang dilakukan KPU dan DPR saat menyusun Peraturan KPU (PKPU) bersifat mengikat. Sementara dalam Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebut, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.(gir/jpnn)