Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?

Minggu, 22 Desember 2024 – 21:32 WIB
Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa? - JPNN.COM
Ilustrasi - Hasil pemilihan kepala daerah dari delapan daerah dengan calon tunggal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diikuti calon tunggal juga tak lepas dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah dengan kontestan calon tunggal pada Pilkada 2024.

Jumlah tersebut berasal dari 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.

"Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal," ujar Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk 'Potret Awal PHP-Kada 2024' dipantau di Jakarta, Minggu (22/12).

Dia lantas memerinci delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara.

Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.

Dia menyebut semua perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau.

Hasil pemilihan kepala daerah dari delapan daerah dengan calon tunggal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pertanda apa ya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News