Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diikuti calon tunggal juga tak lepas dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah dengan kontestan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Jumlah tersebut berasal dari 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.
"Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal," ujar Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk 'Potret Awal PHP-Kada 2024' dipantau di Jakarta, Minggu (22/12).
Dia lantas memerinci delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara.
Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.
Dia menyebut semua perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau.