MK : Pilgub Ulang Jatim Selesai
Rabu, 28 Januari 2009 – 10:08 WIB
Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, KPU Jatim butuh sebuah fatwa yang bisa menjadi pegangan KPU Jatim agar bisa meneruskan proses rekapitulasi suara, yang akan disatukan dengan hasil pilgub 35 kabupaten yang sudah sah. "KPU ini kan diidentikkan eksekutor. Yakni yang mengeksekusi
putusan MK. Sehingga sesuatu yang terkait eksekusi perlu dipertegas lagi dasar hukum selanjutnya dari MK untuk memperkuat putusan," katanya.
Fahmi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, MK secara lisan menyatakan, rekap tingkat propinsi dan penetapan pasangan terpilih secara implisit merupakan bagian
dari MK. "Begitu, surat dari MK diterima KPU, maka KPU Propinsi Jatim akan melakukan rekap, menetapkan hasil rekap, dan menetapkan pasangan terpilih," tegasnya (yun)