MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
Kamis, 13 Oktober 2011 – 20:34 WIB
“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan putusan ini, MK menetapkan pasangan Makagansa-Jabes Gaghana sebagai pemenang dengan 32.267 40 suara.
Dikatakan Mahfud, penggugat mengajukan surat bertanggal 30 September 2011 tentang permohonan pencabutan perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011, yang diterima di Kepaniteraan MK tanggal 3 Oktober 2011.