MK Sahkan Hasil Penghitungan Ulang Pilkada Lamongan
Senin, 19 Juli 2010 – 20:29 WIB
"Menimbang bahwa berdasarkan putusan sela MK, termohon telah melaksanakan perhitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kabupaten Lamongan dengan menerapkan surat KPU," ungkap ketua majelis hakim MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (19/7).
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan sela pada 17 Juni 2010, yakni memerintahkan KPU Lamongan untuk menghitung ulang surat suara pada seluruh kotak suara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010. Perintah penghitungan suara ulang terkait dengan perbedaan tafsir mengenai surat suara yang coblos tembus.