MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat
Jumat, 04 Maret 2011 – 03:03 WIB
Dikatakan Hamdan, penggugat tidak memiliki cukup bukti terjadinya pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan serta KPPS, yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Ismail Thomas-Didik Effendi. “Jikalau pun dalil Pemohon benar adanya, pemohon tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi perolehan suara pemohon,” tandas Hamdan. (kyd/jpnn)