MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:55 WIB
Seperti diketahui, sengketa pemilukada Aceh Barat diajukan tujuh pasangan calon, yakni Adami-Bustanuddin, Fuadri-HT Bustami NA, Teuku Syahluna Polem-Tgk Harmen Nuriqmar, HM Ali Alfata-Tgk.H Muhammad Amien, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Saminan-Babussalam Umar, dan Said Rasyidin Husein-Nurdin.
Mahkamah menilai, tuduhan ada masalah di daftar pemilih tetap (DPT) tidak terbukti. Pemutakhiran data, menurut mahkamah, sudah dilakukan KIP Aceh Barat dengan seksama dan teliti, dalam kurun sangat lama yakni sejak 1 Mei 2011 sampai dengan 18 Februari 2012.
Menurut mahkamah, kalau toh ada persoalan DPT, seperti data pemilih ganda, maka kerugian juga dialami oleh seluruh pasangan calon, sehingga tidak berpengaruh pada perolehan suara. (sam/jpnn)