MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi Raih Suara TertinggiJumat, 15 Juli 2011 – 13:42 WIB
Masih kata Akil, tudingan tentang KPUD Landak telah melakukan kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno, menurut Mahkamah, Penggugat tidak menunjukkan di mana kesalahan hasil rekapitulasi yang dibuat serta tidak ada bukti yang diajukan untuk menguatkan dalilnya sehingga harus dinyatakan dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.(kyd/jpnn)