MK Sebut Lily Wahid Sah Saja Di-Recall
Jumat, 11 Maret 2011 – 19:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil pasal 213 ayat (2) huruf e, dan huruf h Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No 27 Tahun 2009), serta pasal 12 huruf g, huruf h Undang-Undang tentang Partai Politik (UU No 2 Tahun 2008), terhadap pasal 1 ayat (2), pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang diajukan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid, Jumat (11/3). Kedua pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PDR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "(Majelis) Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (11/3).
Mahkamah menurut Mahfud, berpendapat bahwa seorang warga negara yang memilih dan bergabung dalam partai politik tertentu, dengan sendirinya secara sukarela menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan. Setiap anggota DPR yang mewakili partai politik harus memiliki integritas yang baik pula, dan pada gilirannya harus memberikan pertanggungjawaban (akuntabilitas) sampai sejauh mana komitmen dan kinerjanya. Menurut Mahfud, anggota DPR dicalonkan oleh partai tertentu, dengan demikian merupakan representasi partai politik di DPR.
Sementara, anggota majelis MK, Maria Farida Indrati mengatakan, UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk anggota partai politik yang menjadi anggota dewan. "Itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi," kata hakim Maria Farida Indrati, sambil menambahkan bahwa pasal 22B UUD 1945, juga memungkinkan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil pasal 213 ayat (2) huruf e, dan huruf h Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:23 WIB - Humaniora
TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:25 WIB - Humaniora
Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:39 WIB - Liga Indonesia
Kabar Baik Menghampiri Persija Jakarta Menjelang Jumpa Malut United
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:21 WIB - Kriminal
Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
Rabu, 25 Desember 2024 – 17:50 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus & Truk di Tol Pandaan-Malang Menewaskan 4 Orang
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:07 WIB - Humaniora
Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu, 25 Desember 2024 – 17:33 WIB