MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik
Selasa, 16 April 2024 – 22:51 WIB
Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Disebutkan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Antara/jpnn)