MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau
Rabu, 24 Juni 2009 – 15:51 WIB
Persoalan lain terjadi di internal penggugat. “Koordinasi antar pengacara atau kuasa hukum lemah, karena surat kuasa diberikan secara terpisah-pisah pada setiap dapil yang akan berperkara. Akibatnya kalau ditanya satu masalah cara menjawabnya saling tunjuk, kok bilangnya begini, itu bukan bagian saya tapi bagian si Anu,” cetusnya.
Menurut dia, bila MK berpedoman sepenuhnya pada hukum acara, maka MK dapat dengan serta merta menyatakan permohonan tidak diterima. “Karena obscuur atau kabur dan tidak konsisten antar isinya,” pungkasnya.(gus/JPNN)