MK Sudah Kantongi Putusan Sengketa Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Putusan dibuat melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berakhir Rabu (20/8) malam.
"Putusan sudah ada tinggal dirapikan saja," kata Sekretaris Jendral MK, Djanedri M Gaffar saat dihubungi, Kamis (21/8).
Menurutnya, pagi hari ini kesembilan hakim konstitusi kembali berkumpul untuk melakukan finalisasi draft putusan. Ia pun memastikan sidang pembacaan putusan tetap digelar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Biro Humas MK Budi Achmad Djohari mengatakan bahwa RPH berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama setelah itu, sebagian hakim konstitusi memutuskan untuk pulang. "Ada sebagian yang tidur di sini (gedung MK)," ujarnya.(dil/jpnn)