MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Selasa (2/4).
"Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4).
Hanya saja, Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tak menyebut siapa saja pihak-pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Namun, Fajar menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir. "Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," ungkapnya.
Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres, Senin (1/4).
Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk DKPP.
Suhartoyo mengatakan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.