MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
Jumat, 15 Oktober 2010 – 11:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh praktisi hukum OC Kaligis dan Farhat Abbas. MK berpendapat pembatasan usia tetap diperlukan. "Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan (15/10) atas permohonan uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, permohonan kedua pengacara kondang tersebut tidak beralasan hukum. “Kendati Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dan para pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum, namun pokok permohonan tidak beralasan hukum,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat mengemukakan pendapat MK.
Dengan keluarnya putusan MK itu, maka pasal yang mengatur pembatasan usia pimpinan KPK di UU KPK seperti pasal 29 angka 4 yang dimohonkan OC Kaligis dan Farhat tidak berubah dan tetap berlaku. MK berpendapat, pembatasan usia pimpinan KPK tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 seperti pasal 27 ayat (1), 28D
ayat (1) dan pasal 281 ayat (2). “Pembatasan ini diperlukan dalam rangka menjamin berjalannya fungsi lembaga KPK yang independent untuk kepentingan publik,” kata Hamdan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB