MK Tegaskan Kemenangan Rusman-Hermanus
Kamis, 31 Oktober 2013 – 19:12 WIB
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengkukuhkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Rusman Ali-Hermanus. MK menolak semua materi gugatan yang diajukan pasangan Muda Mahendrawan-Suharjo.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva membacakan amar putusan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Hamdan, pokok permohonan pemohon tidak terbukti. Selain itu, Mahkamah juga menolak eksepsi Pihak Terkait.
"Menyatakan menolak eksepsi Pihak Terkait," tegas Hamdan yang juga Wakil Ketua MK ini. (boy/jpnn)