MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:18 WIB
"Ya seperti model dulu saja, di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujar Gamawan di kantornya, kemarin.
Nah, hakimnya nanti selain hakim karir, juga ada hakim ad hoc-nya, yang bisa diambil dari kalangan perguruan tinggi. Diharapkan, tawaran ini bisa diakomodir di RUU pemilukada yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR. (sam/jpnn)