MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
Rabu, 14 September 2011 – 15:07 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Menurut Jimly, MK hanya mengurus masalah gugatan hasil pilkada serta review undang-undang. "Di dalam UU, tidak ada disebutkan MK mengurus perkara tahapan pilkada (sebelum pilkada digelar, red). Yang ada adalah hasil perhitungan pilkadanya," ujar Jimly Asshiddiqie yang dihubungi, Rabu (14/9). Pernyataan Jimly ini menanggapi sengketa Pilkada akibat KPUD Gorontalo telah menganulir salah satu bakal calon gubernur yang diusung PAN untuk ditetapkan sebagai cagub dalam pleno KPU karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, balon gubernur berencana menggugat KPUD Gorontalo ke MK.
Dikatakannya, selain hasil perhitungan suara, MK juga hanya menangani yudisial review. Kalau kemudian, ada bakal calon kada yang dianulir oleh KPUD karena tidak memenuhi syarat dan ingin mengajukan gugatan ke MK, tidak bisa diproses.
"Bisa saja diproses MK, asalkan objeknya bukan KPUD, melainkan review UU yang mengatur tentang dasar penetapan bakal calon kada menjadi calon kada oleh KPUD. Kalau dasarnya UU, pasti akan dilihat oleh MK," tutur watimpres ini.
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
Jumat, 27 Desember 2024 – 16:32 WIB - Legislatif
Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:05 WIB - Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB - Legislatif
Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:38 WIB - Humaniora
Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
Jumat, 27 Desember 2024 – 17:21 WIB - Pendidikan
Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:49 WIB - Kriminal
Hasil Rekaman CCTV, Mahasiswi UPI Datang Sendirian ke Gymnasium Sebelum Tewas
Jumat, 27 Desember 2024 – 16:06 WIB - Liga Indonesia
Semen Padang Vs Arema FC: Tamu Tak Mau Cuma Datang & Pulang
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:48 WIB