MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada
Rabu, 14 September 2011 – 15:07 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang berkaitan dengan tahapan pilkada. Menurut Jimly, MK hanya mengurus masalah gugatan hasil pilkada serta review undang-undang. "Di dalam UU, tidak ada disebutkan MK mengurus perkara tahapan pilkada (sebelum pilkada digelar, red). Yang ada adalah hasil perhitungan pilkadanya," ujar Jimly Asshiddiqie yang dihubungi, Rabu (14/9). Pernyataan Jimly ini menanggapi sengketa Pilkada akibat KPUD Gorontalo telah menganulir salah satu bakal calon gubernur yang diusung PAN untuk ditetapkan sebagai cagub dalam pleno KPU karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, balon gubernur berencana menggugat KPUD Gorontalo ke MK.
Dikatakannya, selain hasil perhitungan suara, MK juga hanya menangani yudisial review. Kalau kemudian, ada bakal calon kada yang dianulir oleh KPUD karena tidak memenuhi syarat dan ingin mengajukan gugatan ke MK, tidak bisa diproses.
"Bisa saja diproses MK, asalkan objeknya bukan KPUD, melainkan review UU yang mengatur tentang dasar penetapan bakal calon kada menjadi calon kada oleh KPUD. Kalau dasarnya UU, pasti akan dilihat oleh MK," tutur watimpres ini.
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Cawabup Nomor 2 Janji Tak Terapkan Politik Balas Dendam Bila Menang di Pilkada
Kamis, 26 September 2024 – 22:31 WIB - Parpol
PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Kamis, 26 September 2024 – 20:22 WIB - Legislatif
Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
Kamis, 26 September 2024 – 19:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB