MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU
Selasa, 21 Juni 2011 – 19:01 WIB
Dikatakan Mahfud, seandainya benar surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 tidak berstempel, maka materilnya sudah benar 100 persen. Dan, lanjut dia, pernah diantarkan sendiri oleh petugas MK, dan merupakan kertas dan tandatangan asli yang sudah dikomunikasikan sebelumnya bahwa Andi Nurpati minta langsung diantarkan kepada dirinya.
"Kenapa saat pembuatan keputusan KPU pada 2 September 2009, justru memakai surat yang katanya (kiriman) fax ari MK, tanpa dicek lebih dulu. Bukankah harusnya kedua surat itu (nomor 112 dan 113), disandingkan dan ditanya dulu kepada MK mana yang benar. Kan tinggal telpon saja," ungkap Mahfud.