MK Tolak Dua Gugatan Pilkada di Wilayah Sumbar
Selasa, 03 Agustus 2010 – 20:21 WIB
Sementara itu, untuk gugatan Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, majelis Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan pasangan Syafrizal Dt. Nan Batuah dan H Saidal Masfyudin serta pasangan Bakri Bakar-Risnaldi, terlambat diajukan dan karenanya permohonan pemohon tak dapat diterima. “Permohonan pemohon salah mengenai objek dan melampaui tenggang waktu,” kata Hakim Ketua Mahfud MD.
Pihak MK menilai bahwa seharusnya permohonan diajukan pada jangka wktu tiga hari kerja pasca rekapitulasi suara pasangan terpilih pada tanggal 5 Juli 2010 lalu. Dan, menurut Majelis Hakim, pengajuan gugatan seharusnya dilakukan pada hari Selasa 6 Juli hingga terakhir pada hari Kamis tanggal 8 Juli. “Berdasarkan bukti pemohon satu mengajukan pada tanggal 9 juli dan pemohon dua pada 12 juli 2010. Dengan demikian, terbukti melampaui tenggang wktu perundang undangan,” kata Hakim Ahmad Fadil Sumadi di persidangan. (wdi/jpnn)