MK Tolak Eksepsi KPU dan Paslon 01 Terkait Perbaikan Permohonan Paslon 02
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keberatan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin tentang diperbolehkannya dokumen perbaikan permohonan untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
“Terhadap eksepsi termohon dan pihak terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon yakni perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum,” kata anggota hakim MK Saldi Isra di dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6).
Saldi menerangkan MK hanya ingin memberi kesempatan luas bagi pemohon untuk membuktikan dalilnya di sidang sengketa hasil Pilpres. MK Bukan tidak mematuhi hukum acara, ketika menolak keberatan termohon dan pihak terkait yang memprotes perbaikan permohonan.
“Mahkamah jelas di satu sisi tidak ada keinginan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undangan,” ucap dia.
Sebelumnya, pemohon sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yakni tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan dokumen permohonan ke MK pada 24 Mei 2019. Dua pekan berselang, pemohon kembali memasukkan perbaikan permohonan ke MK pada 10 Juni 2019.
Hal itu menuai protes keras termohon dan pihak terkait untuk sidang sengketa hasil Pilpres. Kedua pihak beralasan, tidak terdapat aturan yang memperbolehkan MK menerima perbaikan permohonan untuk sidang sengketa hasil Pilpres.(mg10/jpnn)