MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh
Kamis, 26 Juni 2014 – 02:46 WIB
Lagipula, menurut hakim MK, tidak dapat disimpulkan adanya korelasi yang kuat bahwa pelanggaran yang dituduhkan penggugat dapat memengaruhi perolehan suara Pemohon dari 83.857 suara menjadi 141.688 suara. "Oleh karena itu dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim dalam putusannya. (sam/jpnn)