MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng
Sabtu, 22 Januari 2011 – 03:03 WIB
"Kalau memang jadi perkara akan kita berikan nomor registrasi untuk selanjutnya diberikan jadwal sidang. seandainya tidak jadi perkara, MK akan menjawabnya melalui surat dan dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan," terangnya.
Setelah mendapat keterangan dari Widi bahwa Bagian Penerimaan Perkara masih menunggu disposisi dari hakim mengenai bisa tidaknya gugatan kedua pasangan balon itu menjadi perkara dan disidangkan, koran ini menanyakan hal tersebut ke hakim Akil Mochtar. Nah, jawaban Akil, bahwa gugatan tersebut tidak akan diperiksa, alias tidak akan disidangkan. (sam/kyd/jpnn)