MK Tolak Gugatan Pemilukada Halmahera Selatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 18:52 WIB
Dalam gugatanya, pemohon juga menuduh adanya penggelumbungan surat suara saat pleno rekapitulasi. “Terhadap dalil-dalil tersebut termohon (KPU Halmahera Selatan) membatah dan karena pemohon tidak dapat menyebutkan jumlah surat penggelembungan suara tersebut, sehingga Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim dalam sidang putusan tersebut. (kyd/jpnn)