Terhadap dalil-dalil tersebut, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan. Namun, menurut majelis hakim, pihak majelis hakim tidak menampik telah terjadi pelanggaran meski tidak signifikan dalam memengaruhi perolehan hasil suara para pemohon. “Dalil-dalil pemohon ditolak,” kata Mahfud MD. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Poso. Majelis Hakim