MK Tolak Gugatan Pilkada Ketapang
Senin, 21 Juni 2010 – 22:24 WIB
Karena memperoleh suara lebih dari 65.892 atau 30 persen plus satu, Yasyir-Martin seharusnya ditetapkan sebagai pasangan terpilih, sehingga tidak perlu ada Pemilukada putaran kedua. Pihaknya memohon MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan Yasyir-Martin sebagai pemenang pemilu.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Dari keterangan saksi-saksi, dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan hukum. Bukti yang diajukan oleh pemohon berupa formulir berita acara dari PPK Matan Hilir Utara dinilai cacat karena ada bekas tempelan kertas yang kemudian ditulisi dengan angka. “Bukti meragukan. Apabila dilihat di balik kertas tempelan, angka yang tertulis dengan spidol hitam masih terlihat jelas,” kata Mahfud.