MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo
Kamis, 03 Maret 2011 – 20:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan sengketa pemilukada Kabupaten Yohukimo Papua. Dalil gugatan diajukan dua pasangan calon bupati, Abock-Busup Salak dan Didimus Yahuli -Welhelmus Lokon dinilai tidak terbukti menurut hukum. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya yang dibacakan di Jakarta, Kamis (3/3). Dengan demikian, MK menetapkan pasangan Ones Pahabol - Robby Longkutoy sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih. "Dugaan politik uang yang diajukan para penggugat tidak didukung bukti yang meyakinkan, karena berdasarkan fakta di persidangan dugaan politik uang tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon secara signifikan," kata Hakim Akil Mochtar. Akil menambahkan, pemberi uang justru mendapatkan kotak kosong di daerah pemilihannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang didalilkan pemohon tidak dapat diperkuat dengan bukti dan saksi yang diajukan. Terkait adanya pelanggaran politik uang yang dibagikan sebanyak Rp10 juta kepada dua orang saksi, kata hakim Maria Farid Indrati, telah dibantah oleh pihak terkait bahwa uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada masyarakat.
Terkait adanya pengerahan massa untuk memilih pasangan tertentu, MK menilai masyarakat Yakuhimo telah terdidik dan pintar menyalurkan suaranya dan masyarakat tidak terpengaruh dengan janji-janji tersebut.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan sengketa pemilukada Kabupaten Yohukimo Papua. Dalil gugatan diajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
Minggu, 24 November 2024 – 01:01 WIB - Daerah
Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
Minggu, 24 November 2024 – 00:45 WIB - Sumsel
Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
Sabtu, 23 November 2024 – 20:22 WIB - Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final China Masters 2024: 2 Delegasi Merah Putih Berjuang, Kans Jojo Juara
Minggu, 24 November 2024 – 05:59 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Pilkada
Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
Minggu, 24 November 2024 – 04:53 WIB